MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, setelah aksinya viral di media sosial. Keduanya pun diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.
Kedua pelaku adalah Pandawa sembiring alias Dawa (24) warga Jalan Luku, Kwala Bekala, Deli Serdang dan Dani Sural alias Acil (26) warga Pangila Tua, Kecamatan Pante Batu, Deli Serdang.
“Kedua pelaku mencuri sepeda motor milik korban Kartika Sinambela (24) warga Jalan Bunga Kenanga, Medan Selayang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (26/8/2019).
Putu mengatakan, kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di kost Jalan Bunga Kloning, Medan Selayang pada 13 Agustus 2019 malam. Selanjutnya, korban pergi ke kamar untuk tidur.
“Pagi harinya korban tidak lagi melihat sepeda motornya. Dari rekaman CCTV terlihat dua orang mengambil sepeda motor korban. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sunggal,” ujarnya.
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus pencurian sepeda motor yang viral di media sosial, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat dilakukan pengembangan kedua pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menambak kaki keduanya,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada Ajo (sudah tertangkap) Rp. 2,3 juta. Kemudian Ajo menjual kepada seseorang bermarga Sembiring di Simpang Tuntungan (DPO).
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai saat mencuri dan 1 buah helm,” tambahnya.
Pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














