MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Percut Sei Tuan mengamankan dua wanita penyedia tempat judi jackpot dan tiga pria pemain judi jackpot di dua lokasi berbeda.
Kedua wanita penyedia tempat judi jackpot tersebut adalah Tanti Juseta Boru Hutauruk (37), warga Jalan Enggang Raya, Perumnas Mandala; dan Berta Roamuli Boru Sihombing (37), warga Jalan Elang Ujung, Perumnas Mandala.
Sementara, tiga pemain judi jackpot yang diamankan adalah Holmen Sitorus (34) warga Jalan Kenari XX, Lingkungan VIII, Kelurahan Kenangan, Prumnas Mandala; Mulia Lumban Batu (55) warga Jalan Tangguk Bongkar V, Tegal Sari Mandala; dan Roy Tambunan (31) warga Jalan Parkit, Perumnas Mandala.
Dari lokasi, polisi mengamankan 7 unit mesin jackpot dan 515 koin judi jackpot.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung, didampingi Kanit Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Minggu (8/3/2015) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan praktek perjudian dilokasi tersebut.
Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan dua wanita penyedia tempat dan tiga pemainnya.
“Dari pengakuan dua wanita penyedia tempat judi tersebut, mereka telah 2 bulan membuka praktek permainan judi jackpot. Dalam sehari mereka mendapat keuntungan 20 persen dan 80 persen lagi disetorkan kepada pemilik mesin judi jackpot,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik judi jackpot tersebut.
“Untuk kelimanya akan kita kenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]