MEDAN, KabarMedan.com | Dua personel Polres Karo diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba, Senin (12/8/2019).
Pemecatan terhadap Brigadir Deri Andreas Brahmana dan Brigadir Rus Piccal Sihombing, dipimpin oleh Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean.
Dalam upacara pemecatan hanya Brigadir Deri yang hadir. Sementara Brigadir Piccal diwakilkan lewat foto.
“Ini sebaga bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri,” kata Kapolres Tanah Karo, Benny R Hutajulu.
Brigadir Deri Andreas Brahmana menjalani hukuman di Lapas atas kepemilikan sabu-sabu.
Ia melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri. Sesuai Kep Kapoldasu no: kep/742/VI/2019/ Tmt diberhentikan tanggal 31 Juli 2019.
Sementara, Brigadir Rus Piccal Sihombing melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri.
Sesuai kep Kapoldasu no: kep/741/VI/2019/ tmt diberhentikan tanggal 31 juli 2019.
Pemberhentian ini sesuai dengan dengan Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. [KM-03]














