MEDAN, KabarMedan.com | Dua warga lorong 4, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Danau Singkarak saat hendak menjual AC outdoor hasil pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asril Rambe pada Minggu (31/10/2021) mengatakan, dua pelaku berinisial AK (36) dan RPA (16). Keduanya ditangkap pada Jumat (29/10/2021) siang.
“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Danau Singkarak ketika mau menjual satu unit mesin AC,” Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe, Sabtu (30/10/2021).
Dikatakannya, kedua tersangka beraksi di Jalan Multatuli Kompleks Taman Multatuli Indah, Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Aksi pencurian itu diketahui korban hendak membuka usahanya. Korban lalu melapor ke Polsek Medan Kota dengan nomor LP/B/449/X/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pada 29 Oktober 2021.
Dari laporan itu lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Danau Singkarak.
“Kedua tersangka mengaku satu unit mesin AC outdoor yang disita dari mereka merupakan hasil curian di Kompleks Taman Multatuli Indah tersebut,” sebut Rambe.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Kota. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun. [KM-05]