RIAU, KabarMedan.com | Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang dosen di Universitas Riau (Unri) terhadap mahasiswi bimbingannya tengah ramai dibincangkan.
Hal ini diketahui saat korban yang merupakan mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) mulai memberanikan diri buka suara atas perlakuan yang ia terima.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Juper L Toruan mengatakan laporan tindak pelecehan tersebut juga telah masuk ke pihaknya.
“Korban sudah datang ke Polresta Pekanbaru kemarin untuk melaporkan kejadian yang dialaminya,” ujarnya, Sabtu (6/11/2021).
Juper kemudian mengungkapkan kronologi kejadian yang dialami korban berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, kata Juper, korban dan pelaku sepakat bertemu di ruangan Dekan FISIP UNRI untuk pengajuan proposal skripsi.
“Saat bimbingan, awalnya biasa saja, namun ada beberapa kata atau kalimat yang menyentuh ranah pribadi mahasiswa. Yang dilaporkan ke kita bahwa diduga si dosen memeluk korban, sempat mencium pipi dan kening si korban,” ungkap Juper.
Sebelumnya, video pengakuan dari diduga mahasiswi FISIP UNRI tersebut beredar di grup percakapak WhatsApp. Dengan wajah yang disamarkan, ia mengaku mendapat tindak pelecehan dari dosen pembimbingnya yang juga merupakan Dekan FISIP UNRI tersebut.
“Menanyakan tentang kehidupan, pekerjaan dan beberapa kali menggunakan kata-kata yang tidak nyaman seperti ‘I love you’ dan membuat saya terkejut,” ujar mahasiswi tersebut.
Saat hendak berpamitan, mahasiswi tersebut mengatakan sang dosen menarik dirinya, menggenggam kedua bahunya, kemudian mencium korban di bagian pipi dan kening.
“Saya sangat ketakutan, saya langsung menundukkan kepala. Namun kepala saya didongakan ke atas dan dia berkata, ‘mana bibir, mana bibir’ dan itu membuat saya terhina dan terkejut,” lanjut mahasiswi tersebut.
Terdiam dengan bahasa tubuh yang menolak, mahasiswi tersebut akhirnya diperbolehkan untuk keluar. Ia mengaku langsung keluar begitu diperbolehkan dengan kondisi tubuh yang gemetar ketakutan. [KM-06]














