Dukun Palsu Cabuli 3 Gadis di Langkat dengan Modus Cabut Jarum

MEDAN, KabarMedan.com | Mengaku bisa melakukan pengobatan secara gaib, seorang pria berinisial F (27) warga Kecamatan Tanjung Pura, Langkat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 3 orang korbannya yang masih berusia 14, 15 dan 18 tahun.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (20/4/2021) siang, Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman menjelaskan, dukun palsu itu ditangkap pada Sabtu (17/4/2021) dinihari di rumah salah satu korbannya.

Penangkapan itu sendiri dilakukan dengan menjebak pelaku agar datang ke rumah salah satu korban. Warga yang sudah geram dengan perbuatan tersangka menunggu kedatangannya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Setibanya di rumah, warga langsung meringkus pelaku kemudian membawanya ke Polres Langkat. Selanjutnya, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat.

“Korbanya 3 orang, pelaku 1 orang. Dia pura-pura ngobatin orang dengan dalih agama,” katanya sembari menambahkan korban masih berusia 14, 15 dan 18 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa korbannya ke suatu tempat kosong. Pelaku mengatakan kepada korbannya bahwa ada jarum di payudaranya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Di tempat kosong itu, dukun palsu itu melakukan perbuatan tidak senonoh.”Kan itu pelecehan. Begitu lah modusnya,” katanya.

Pelaku ditangkap dan ditahan atas LP/204/IV/2021/SU/LKT dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016.

“Sekarang pelaku masih ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” katanya. [KM-05]