MEDAN, KabarMedan.com | Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap empat pelaku begal dan perampasan uang terhadap seorang pedagang ikan yang mengendarai becak.
Keempat pelaku tersebut yakni M Bandi (19), Ilham (21), Aldi Syahputra (29), dan M Taufik (24), membegal korban yang bernama Rudy Khairuddin (32) saat melintas di daerah Jalan Yos Sudarso, Belawan.
Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmad mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang tertera dalam LP:90/IX/2021/SU/Pel-Belawan/Sekta Belawan tanggal 20 September 2021.
“Mereka menyasar korban para pengguna jalan di kawasan sepi dan menghadangnya dengan senjata tajam. Korban sempat berupaya melarikan diri namun tidak berhasil,” ujarnya pada Rabu (22/9/2021).
Awalnya, petugas telah menangkap tiga pelaku di kediamannya masing-masing, sementara M Taufik saat hendak diamankan di kawasan Kampung Kurnia Belawan melakukan perlawanan sehingga harus menerima tembakan terukur di kakinya.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban dan uang tunai senilai Rp 350 ribu.
“Atas perbuatan pelaku, mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Faisal. [KM-06]