Empat Prajurit TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan, Pangdam I/BB Dinilai Kooperatif

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB, Mayjend TNI Hasanudin dan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menunjukkan barang bukti yang disita atas pembunuhan wartawan, Marsal di Simalungun. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Terlibatnya empat oknum TNI dalam kasus pembunuhan wartawan sekaligus pemimpin redaksi media lassernewstoday.com Maras Salem Harahap atau Marsal cukup menjadi fakta yang mencengangkan.

KNPI Sumut mengapresiasi keterbukaan dan tindak kooperatif dari Pangdam I Bukit Barisan dalam kasus yang menyeret anggotanya sendiri.

“Artinya, Pangdam serius dalam memberikan contoh dan memberikan hukuman pada oknum anggota TNI yang melanggar hukum, apalagi turut serta dalam menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Irwansyah Putra Nasution, Bendahara KNPI Sumut, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya, korban Mara Salem Harahap ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tembak di bagian pangkal paha di dalam mobilnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Posisinya saat itu tidak jauh dari rumah korban yang berada di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sebelumnya berdasarkan paparan dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi oleh Mayjend TNI Hasanudin menyampaikan, tersangka utama pembunuhan adalah S, pemilik Ferrari Bar dan Resto yang juga sempat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Tersangka lainnya adalah Y, merupakan manajer dari Ferarri Bar dan Resto. Sementara oknum TNI AS menjadi eksekutor bersama dengan tiga rekannya sebagai pihak yang membantu pengadaan senjata.

S mengaku sakit hati lantaran Marsal seringkali memberitakan mengenai peredaran narkoba di tempat usahanya. Ia juga mengatakan Marsal meminta uang senilai Rp12 juta dalam bentuk pil ekstasi.

Keempatnya oknum TNI tersebut, kata Pangdam I/Bukit Barisan, disangkakan Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [KM-06]