Evan Tebas Leher Mantan Pacar Karena Cintanya Ditolak

Ilustrasi
Evan, Sang Pelaku Pembunuhan
Evan, Sang Pelaku Pembunuhan

KABAR MEDAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Marliza alias Liza (21), warga asal Riau yang merupakan waitress di Terminal Cafe, Jalan Krakatau, Minggu (21/9/2014) malam. Pelaku adalah Evan Rusmana (30), warga Jalan Gaharu, Gang Sidomulyo, Kecamatan Medan Timur yang tak lain adalah mantan pacarnya. Pelaku sendiri diamankan, Senin (22/9/2014) dinihari di kediaman kakaknya di Jalan Palem III, Perumnas Helvetia.

Pelaku menebas leher korban  dengan parang pemotong daging setelah memukul kepalanya dengan botol. Adik korban Azmi juga terluka parah karena sabetan benda tajam itu.”Korban tewas Liza mengalami luka menganga di kepala, leher nyaris putus, di luka lengan. Sementara itu, Azmi terluka di bagian belakang kepala dan paha kiri. Setelah dirawat di RS Pirngadi, dia sudah dipindahkan ke RSUP Adam Malik,” kata Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, Senin (22/9/2014).

Dikatakannya, pelaku dan kedua korban merupakan pegawai Terminal Cafe dan pembunuhan itu pun terjadi di sana.”Motifnya putus berpacaran dan pelaku meminta kembali menjalin hubungan, namun korban tidak mau. Pelaku kalap dan menghabisi korban,” katanya.

Ia mengaku, penyidik  telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam tindak pidana ini. “Barang bukti yang diamankan adalah Hp, pakaian pelaku dan korban, dua bilah parang pemotong daging, sebilah pisau, pecahan botol sirup, serta 1 unit  motor Honda CB 100 BK 6626 BB yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. Parang daging itu diamankan setelah sempat akan disembunyikan pelaku dengan bantuan kakaknya,” jelasnya.

Dijelaskannya, kejadian ini berawal dari putusnya jalinan asmara Evan dan Liza.  Evan ingin kembali, namun Liza terus menolak. “Pertengkaran mulut pun terjadi di dapur. Pelaku memukul kepala korban dengan botol, kemudian korban berusaha lari ke depan. Evan kemudian mengambil pisau di dapur dan menyerang Azmi. Kemudian Liza dikejar hingga ke teras depan. Dia dihabisi di sana, pelaku membacok lehernya,” jelasnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku selanjutnya melarikan diri, namun tasnya tertinggal. Dari tas ini ditemukan berkas berobat di salah satu klinik di Helvetia. Setelah berkas itu ditelusuri, alamat Evan pun diketahui, sampai akhirnya dia ditangkap di rumah kakaknya di Jalan  Palem III, Perumnas Helvetia.

Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. “Pelaku akan kita kenakan Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” sebutnya. [KM-03]

Sementara itu, pelaku nekat menghabisinya nyawa kekasih yang dicintainya mengaku kalap.”Aku kalap, karena dia (Liza) teriak-teriak waktu bertengkar. Padahal sudah kubilang pelankan suaramu,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.