Fakta-fakta Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Jadi Tersangka

Konferensi pers kasus alat kesehatan rapid test swab antigen bekas di Bandara Kualanamu di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021). (KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus tindak pidana di bidang kesehatan yakni daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penindakan yang dilakukan pada Selasa (27/4/2021) oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut karena tersangka memproduksi, mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di bandara Kualanamu,” katanya.

Para pelaku melakukan hal tersebut atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerjasama sesuai kontrak dengan pihak yang Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

“Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerjasama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma,” katanya.

Dijelaskannya, Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini. Setelah mereka mendapat atau didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.

Proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan itu tidak memenuhi standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan. Stik bekas yang digunakan tersebut, dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.

“Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Bussines Manager atau pelaksana tugas Kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya yakni DP, SP, MR dan RN. Mereka berempat dikoordinir oleh PC untuk melakukan daur ulang stik untuk digunakan masyarakat tes swab antigen di Bandara Kualanamu.

Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Lab. kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku. Setelah didaur ulang, kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, di tempat mereka melaksanakan tes swab kepada masyarakat atau konsumen yang akan meminta hasil swab untuk bepergian.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumuut khususnya jajaran Ditreskrimsus menetapkan 5 orang tersangka di bidang kesehatan yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku intelektual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, ada sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari uang sebesar Rp 149 juta yang disita dari pelaku. Uang tersebut diduga sebagai hasil kejahatan. Kemudian, stik yang sudah didaur ulang dan juga ada kemasan yang dipakai untuk membungkus stik tersebut.

“Modusnya, para pelaku mengumpulkan stik hasil swab dari pemeriksaan antigen di Kualanamu yang digunakan oleh 3 orang pelaksana tes swab. Stik tersebut seharusnya dipatahkan, tetapi dalam pelaksanaannya stik tersebut tidak dipatahkan,” katanya.

Selanjutnya, stik tersebut dikumpulkan dalam plastik lalu dicuci lalu dikemas lagi untuk kembali digunakan untuk tes swab. Dijelaskannya, pihaknya masih terus melalkukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana ini.

Cari Keuntungan
Panca mengaku prihatin dan menyatakan perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan. MOtif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan. “Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung ni, kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 (M) sudah masuk yang bersangkutan. Tapi kita dalami. Yang jelas ini barnag buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka,” katanya.

Panca menjelaskan, dalam satu hari diperkirakan ada sekitar 100 – 200 penumpang yang ikut tes swab. Jika dihitung 100 saja dalam waktu 3 bulan, maka ada 9.000 penumpang. “Seperti itu. Masih terus didalami, audit. Kita dalami hasil daur ulang untuk siapa saja. Siapapun yang terlibat, kalau pihak perusahaan mengetahui tindak pidana tersebut. Berapa laporan ke perusahaan dan yang tidak, dan lain sebagainya, kita dalami.

Dalam kesempatan tersebut, 3 orang (2 perempuan dan 1 laki-laki) yang bertugas sebagai pelaksana tes swab antigen di Bandara Kualanamu dihadirkan untuk menjelaskan proses tes swab. Dalam kesempatan tersebut, tidak ada yang menyebutkan identitas mereka.

Dijelaskan, bahwa mereka menggunakan stik yang bekas dan juga yang baru. Selama masih ada yang bekas, maka akan digunakan terlebih dahulu. Mereka juga tetap menggunakan reagensi yang baru. Perbedaan antara yang bekas dan yang baru adalah, pada kemasan stik yang bekas, ditempeli double tape. Sedangkan yang baru masih bersegel.

“Kami gunakan yang lama atau yang bekas, ada juga yang baru. Jadi buka yang baru ketika tak ada stok (yang bekas) lagi. Kan setiap hari diantar. Tiap hari ada pasien. Selagi stok lama masih ada, kami pake,” katanya.

Disebutkan juga bahwa proses tes swab antigen tidak dijalankan sepenuhnya, khususnya pada saat ramai. Pada awalnya, mereka menjalankan sesuai SOP, namun setelah beberapa waktu, dia dilarang untuk melakukannya.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka PC, selakui Branch Manager PT Kimia Farma di Medan, 4 orang tersangka lainnya berstatus peggawai tetap, kontrak, tenaga harian lepas. Saat itu, PC hendak menjelakan kronologis namun menurut Panca penjelasan itu cukup diberikan saat pemeriksaan dan cukup menjelaskan intinya saja.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Jadi pada bulan Desember, jumlah manifes sangat penuh, Natal dan tahun baru. Pada waktu itu. Saya akan ceritakan, 2 menit saja pak,” pintanya kepada Panca namun ditolak.

Panca mendesakkan 1 pertanyaan kepada PC, apakah benar alat stik antigen itu diberiskan kembali dan digunakan. Tersangka PC mengaku awalnya dia memerintahkan untuk menggunakan stik yang baru. Namun pada pelaksanaannya di sana, ada yang menggunakan stik bekas. “Ada digunakan stik bekas. Sebagai bisnis manajer, tidakl langsung terjun ke situ. Itu yang ingin saja jelaskan,” katanya.

Sementara itu, tersangka SP dan DP mengaku dirinya bertugas untuk membawa alat antigen yang sudah digunakan untuk didaur ulang lalu dibawa kembali ke Bandara Kualanamu. “Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak,” ujar SP. DP mengaku dia hanya disuruh oleh PC.

Tersangka MR, mengaku bertugas untuk mengetik hasil. Dia mengaku dipaksa oleh PC dan mengeluarkan hasil non reaktif. Namun jika hasilnya positif, tetap positif. “Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh maniupulasi data seperti laporan berita acara,” katanya.

Sedangka tersangka RN, bertugas di bagian pendaftaran, menghitung jumlah pasien dan dilaporkan. “Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM. Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung,” ujarnya.

Benny Satria, ahli dari Satgas Covid-19 Sumatera Utara yang hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi prosedur tindakan tes swab antigen. Stik swab, lanjut dia, tidak boleh didaur ulang berdasarkan rujukanya di KMK No. 3602 tahun 2021 sebagai pengganti KMK 446 tahun 2021, bahwa yang boleh dilakukan disinfeksi dan daur ulang adalah gaun atau hazmat dan botol kaca untuk reagensia.

‘Selain itu dianggap limbah B3 berbahaya. Apalagi sekarang di masa wabah. Stik swab itu terindikasi mengandung virus dan beberapa literatur virus tak bisa dimusnahkan dengan cara pencucian. Dan itu akan menimbulkan wabah kegawatdaruratan. Dari situ prosedurnya sudah tak dapat dibenarkan dan bisa melakukan pengembangan lain terkait dengan surat keterangan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. [KM-05]