Gara-gara Beli Handphone Hasil Curian, RR Ditangkap saat Berada di Rumah Makan

RR (22) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai karena membeli handphone hasil curian. Pelaku pencurian, R saat ini masih dalam pengejaran. (Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Gara-gara membeli handphone hasil pencurian, seorang pria berinisial RR (22) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai karena membeli handphone hasil curian. Polisi kini masih mengejar terhadap pelaku yang melarikan hp, berbagai jenis perhiasan berupa gelang, kalung, cincin dan rantai serta uang kontan belasan juta milik korban.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu (6/11/2021) siang mengatakan, penangkapannya dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, RS (40), warga Kelurahan Kapias, Kecamatan teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada Jumat (8/10/2021).

Dijelaskannya, pencurian itu diketahui korban dan istrinya sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu mereka tidak menemukan handphone-nya di tempat biasanya. Keduamya kemudian megecek ke lantai 2 rumahnya, ternyata sudah dalam keadaan terbuka/dirusak. Setelah dicek keseluruhan, barang lainnya juga hilang.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Barang yang hilang yakni 1 Unit Hp Merk OPPO RENO 4, perhiasan berupa gelang dewasa, perhiasan Rantai anak, perhiasan cincin dan uang kontan sebesar Rp 18 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 25 juta dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai. Setelah diselidiki, akhirnya diketahui bahwa handphone milik korban berada di tangan RR (22), warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

“Hasil Penyelidikan, Diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan RR. Kemudian pada Senin (1/11/2021), pukul 14.00 WIB, Personil Opsnal sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung menuju RR yang sedang berada di rumah makan di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Sirantau,” katanya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan satu unit HP merek Oppo Reno 4 yang dibeli RR dari seorang laki-laki berinisial R. Polres Tanjung Balai, saat ini masih mengejar pelau pemncurian tersebut. Selanjutnya Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan RR ke Polres Tanjung Balai pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” katanya. [KM-05]