Gatot Pujo Nugroho Divonis 6 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus korupsi dana bansos dan hibah Pemprov Sumut yang menjerat terdakwa Gatot Pujo Nugroho masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menjatuhi mantan Gubernur Sumut tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Jaksa ternyata telah mengajukan banding pada tanggal 25 November 2016 lalu,” kata penasihat hukum Gatot, Surepno Sarfan SH di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/11/2016).

Surepno menyesalkan langkah jaksa mengajukan banding, karena hukuman yang dijatuhkan kepada Gatot sudah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Menyikapi langkah JPU, tim pengacara akan menyiapkan memori banding. Mereka meminta majelis hakim banding menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

“Kami tidak minta dibebaskan. Kami hanya minta hukuman seringan-ringannya. Paling tidak, kami meminta agar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dikuatkan,” tandasnya.

Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Mantan Gubernur Sumut ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bansos dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012 dan 2013. Dia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau suatu koorporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Gatot terbukti meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima bansos dan hibah. Namun, dalam proses pencairannya dia tidak memeriksa atau memverifikasinya, sehingga terjadi kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan Gatot telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [KM-03]