Gawat, TNGL ‘Dikepung’ Pemburu

MEDAN, KabarMedan.com | Perburuan masih menjadi ancaman di Taman Nasional Gunung Leuser. Sudah berulang kali pemburu ditangkap dan dipenjara, namun seolah tak memberi efek jera. Pemburu terus berburu di kawasan hutan yang menjadi paru-paru dunia ini.

Berdasarkan catatan, tahun 2015 dua orang Za (37) di Desa Namo Tongan, Kecamatan Kotambaru, Kabupaten Langkat ditangkap bersama Al, warga Pekanbaru karena memiliki 12 paruh rangkong gading (Rhynoplax bugil) yang diburu dari dalam kawasan TNGL. Hanya Zamaas yang akhirnya dipenjara setelah divonis dua bulan.

Setahun berikutnya, US, S dan ES ditangkap di dalam hutan di daerah Sungai Landak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat yang masuk kawasan TNGL. Dari ketiganya diamankan barang bukti berupa tiga ekor burung murai daun, seekor burung sirih-sirih, sebelas ekor murai ranting.

Selain mereka juga ada dua orang berinisial S dan AKH yang ditangkap di hutan kawasan TNGL dengan barang bukti jernang (buah rotan) sebanyak 4 kg. Jernang tersebut di pasaran dijual seharga Rp 400 ribu per kilogram, sedangkan kegunaannya sebagai bahan pewarna. Selain ini, masih ada beberapa lagi kasus perburuan berhasil digagalkan.

Tahun 2017, berlokasi di dusun Sumber Waras, desa Sei Serdang, kecamatan Batang Serangan, kabupaten Langkat pada hari Minggu (27/8) pukul 09.30 wib, Tim Patroli Pengamanan Kawasan Hutan Balai Besar TNGL bersama Forest Wildlife Protection Unit (WPU) menangkap pemburu berinisial IS alias M.

Dari tangannya diamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina dengan panjang 198 cm tinggi 86 cm diperkirakan berumur tiga tahun. Keduanya divonis selama 2 tahun penjara.

Kepala Seksi Wilayah I Sumut – Aceh, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK) Wilayah I Sumatera, Haluanto Ginting mengatakan, pada 30 Desember 2018 Tim Patroli Balai Besar TNGL telah menangkap 4 orang sedang berburu di dalam kawasan.

Keempat pemburu tertangkap tangan pada pukul 07.30 wib dengan barang bukti dua ekor kancil dan senapan angin jenis PCP yang di awal masing-masing. Empat pemburu tersebut yakni B, warga Sampali, Medan. SML dan BL, warga Batang Serangan, Langkat dan SN, warga Binjai.

Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Balai Gakkum LHK Wil. I Sumatera, keempat pemburu ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi penangkapan di Resort Cintaraja, Langkat dan lokasi penembakan kancil. Dijelaskannya, karena keempat tersangka kooperatif maka tidak dilakukan penahanan.

“Berkasnya sudah kota serahkan ke Polda Sumut. Seminggu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kita tunggulah proses selanjutnya,” katanya, Kamis (4/4/2019).

Kepala Bidang Teknis Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Adhi Nurul Hadi mengatakan, TNGL merupakan salah satu kawasan taman nasional yang diberi pengakuan sebagai warisan dunia (World Heritage).   Luas TNGL 830.628,95 hektar yang sekitar 205.355,14 hektar berada di Provinsi Sumatera Utara. Kawasan ini menjadi habitat berbagai tumbuhan dan satwa liar (tsl) dilindungi dan tidak dilindungi yang memiliki eksotisme tersendiri.

Dengan kekayaan alam demikian, Deputi Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC) Indra Kurnia menyebut tak heran jika perburuan terus terjadi. Dia mencontohkan, di wilayah TNGL di Langkat terbagi dalam 10 resort.

“Tapi jumlah tim patrolinya sangat terbatas. Wilayah sangat luas dan banyak pemburu itu juga selalu memantau patroli dan masuk ketika ada celah pergantian tim patroli. Dibilang TNGL dikepung pemburu, bisa saja demikian,” katanya.

Humas BBTNGL, Sudiro mengatakan, patroli sangat penting dilakukan. Pihaknya melakukan patroli di dalam kawasan bersama mitra-mitra lembaga swadaya masyarakat seperti Wildlife Conservation Society-Indonesia Programme (WCS-IP) dan YOSL-OIC, Forum Konservasi Leuser (FKL) dengan perjalanan selama dua Minggu penuh di dalam kawasan secara bergantian yang terdiri dari 22 tim.

Tim patroli, kata dia, melakukan sebanyak 272 perjalanan dengan jarak tempuh (jalan kaki) sepanjang 11.625,64 km dan menemukan 1.243 berbagai ancaman ilegal. “Mulai dari temuan jerat, bekas jerat, pembalakan, camp pemburu, dan lain sebagainya,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.