Gelar Operasi di Sumut dan Aceh, BNN Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai menggagalkan upaya peredaran 33,9 kilogram sabu.

Pengungkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara pada Kamis 14 Februari 2020.

Deputi Pemberantasan pada BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, dalam pengungkapan yang dilakukan di Idi Rayeuk, Aceh Timur petugas menangkap 5 orang dengan barang bukti 18,9 kilogram sabu.

“Mereka mengaku menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut,” kata Arman dalam keterangan resminya, Senin (17/2).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Arman mengatakan, dalam operasi yang berlangsung di Sumut petugas menangkap 4 orang dengan barang bukti sabu 15 kilogram. Operasi berawal dari ditangkapnya tersangka Aris saat mengangkut 15 kg sabu dengan mengendarai sepeda motor.

“Yang bersangkutan mengaku sabu dikirim dari Malaysia ke Teluk Nibung. Sabu itu milik warga Kisaran bernama Aflah,” ungkap Arman.

Dari keterangan Aris petugas melakukan pengejaran terhadap Aflah. Saat hendak ditangkap Aflah dan istrinya mencoba kabur dengan menggunakan mobil. Di situ, pelaku sempat hendak menabrak petugas.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Petugas pun melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah mobil pelaku.

“Mereka dihentikan setelah mobil yang dikendarai terlibat benturan keras. Aflah mengalami luka di bagian kepala akibat benturan. Sedangkan istrinya terkena tembakan di bagian punggung,” jelasnya.

Petugas kemudian membawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan.

“Setelah sempat dirawat, tersangka Aflah meninggal di rumah,” pungkasnya. [KM-03]