Gerebek Kampung Narkoba, Polres Sergai Amankan Seorang Pelaku

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Seorang pria diamankan Satres Narkoba Polres Sergai saat melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai , Sumatera Utara (Sumut), Minggu (03/09/2023).

Pria yang diamankan adalah Galih Prasetyo alias Enjoi (30), bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa barang lainnya.

“Barang bukti yang ditemukan, 4,50 gram sabu, 43 bungkus plastic klip dan
1 buah dompet warna merah”, kata Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasatreskoba AKP Juriadi.

Baca Juga:  Siap-siap!! Mulai Januari 2024, Pemko Medan Berlakukan Denda 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Ia mengatakan, GKN ini dilakukan bersama Tim Gabungan yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba, IPDA Anggiat Sidabutar yang menyeser lokasi di belakang rumah warga.

Setelah dilakukan pengepungan lokasi, akhirnya Tim Gabungan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba bersama sejumlah barang bukti.

Selanjutnya, pelaku dengan urine positif narkoba ini akan dilakukan proses lanjut berkas yang bersangkutan dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Sei Rampah untuk proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Siap-siap!! Mulai Januari 2024, Pemko Medan Berlakukan Denda 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

GKN ini sendiri katanya, merupakan program tindakan cepat dalam rangkaian program Polres Sergai me-RESPONS sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.