MEDAN, KabarMedan.com | Personel Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi permainan judi tembak naga di Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada Selasa (26/10/2021). Dalam penggerebekan itu, seorang perempuan yang menjadi operator diamankan petugas dan diboyok ke Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP PUtu Yudha Prawiwa, pada Rabu (27/10/2021) pagi, membenarkan ada penggerebekan itu dan telah mengamankan seroang perempuan terkait kasus judi tembak naga tersebut. Lebih lanjut dijelaskannya, perempuan itu berinisial WW (30), dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dijelaskannya, penggerebekan oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan itu didasari informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi tersebut di wilayahnya. Sehingga kemudian dilakukan penggerebekan itu pada pukul; 17.00 WIB. Selain mengamankan operatornya, polisi juga menyita mesin judi tembak naga, satu buah Chip Voucher dan uang tunai sebesar Rp 80.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh Tahun,” ujarnya. [KM-05]