Gudang Pengoplosan LPG di KIM II Digerebek, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Ratusan tabung LPG berbagai ukuran di gudang pengoplosan ilegal di Kawasan Industri Medan (KIM) II Medan di Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang disita saat penggerebekan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumut pada Senin (23/10/2023). Tiga orang ditetapkan tersangka. (Dok Polda Sumut)

MEDAN, KabarMedan.com | Gudang pengoplosan gas LPG di Kawasan Industri Medan (KIM) II Medan di Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang digerebek pada Senin (23/10/2023). Polisi tetapkan tiga orang tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, saat digerebek, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Para pelaku memindahkan gas dari tabung LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi),” katanya, Selasa (24/10/2023).

Tim juga mengamankan 40 tabung LPG ukuran 50 kg dan mobil minibus berisi 10 tabung ukuran 50 kg, dan 20 tabung ukuran 12 kg. Belasan orang di dalam gudang tersebut juga menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.