JAKARTA, KabarMedan.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencabut hak politik eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selama 5 tahun.
Pencabutan ini ditetapkan dalam sidang amar putusan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Terbit. Putusan ini merupakan hukuman tambahan yang bagi Terbit dari pidana pokok yang dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto.
Hukuman tambahan ini mulai berlaku setelah Terbit selesai menjalani masa hukuman pidana pokoknya. Adapun pidana pokok tersebut adalah pidana badan atau penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim juga menyatakan empat orang kepercayaan Terbit bersalah terbukti melanggar hukum karena melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka adalah Kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan hukuman 7 tahun penjara dan enam bulan kurungan serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada dua orang kepercayaan Terbit lainnya, Marcos Surya Abdi dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta. Sementara itu, Suhanda Citra dan Isfi Syafitra dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terbit ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari lalu. Jaksa mendakwa Terbit telah menerima suap Rp 576 juta dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin terkait pemenangan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. [KM-01]