Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari lebih kurang 16.056 pulau, dengan populasi jumlah penduduk berkisar 267 juta jiwa. Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan merupakan negara Muslim terbesar di seluruh dunia. Meskipun 88% penduduknya beragama Islam berkisar 234,960.000 orang, Indonesia bukanlah negara Islam.
Sementara untuk Provinsi Sumatera Utara jumlah penduduk tahun 2018 mencapai 14.415.400 jiwa. Sumatera Utara berada di peringkat ke 4 (empat) sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Untuk penduduk Muslim di Sumatera Utara diperkirakan lebih kurang 63,91%, yakni berkisar 9.212.882 juta jiwa.
Apabila dipetakan menurut kabupaten/kota, daerah dengan jumlah penduduk tertinggi di Sumatera Utara yakni Kota Medan dengan penduduk mencapai 2.229.408. Lalu diikuti Kabupaten Deli Serdang 2.072.521, ketiga Kabupaten Langkat dengan penduduk mencapai 1.021.208, dan daerah-daerah Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Sumatera Utara.
Sebagai pintu gerbang wilayah Barat Indonesia, Sumatera Utara merupakan barometer wilayah lainnya. Jadi kalau Sumut ini maju, wilayah barat juga akan terdongkrak maju. Kalau Sumatera Utara ada persoalan, pasti wilayah barat akan ada persoalan. Karena memang berbagai potensi ada di sini (Sumatera Utara).
Selain itu, Sumatera Utara juga mempunyai dua pelabuhan berstandar internasional, dimana Pelabuhan laut Belawan dan Peti Kemas Kuala Tanjung. Sumatera Utara juga sangat didukung oleh Bandara Internasional Kualanamu dan Bandara Silangit yang langsung mempunyai penerbangan ke Singapura dan negara lainnya.
Indonesia melalui Kementerian Pariwisata membidik sebesar 25% atau sekitar 5 juta orang dari target wisatawan mancanegara yang sebanyak 20 juta orang masuk ke pasar pariwisata halal Indonesia di tahun ini. Sepanjang tahun lalu, kontribusi pariwasata halal dalam menyumbang kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia mencapai 20% dari total perolehan wisman tahun 2018 yang mencapai 15,8 juta kunjungan.
Kontribusi itu meningkat dari perolehan wisatawan halal pada 2017 yang sebesar 18% dari total kunjungan wisman ke Indonesia 14,2 juta wisman atau sekitar 2,7 juta kunjungan. Pada tahun 2016 jumlah wisman muslim yang berwisata halal di Tanah Air mencapai 2,4 juta, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 2 juta kunjungan.
Memang kita akui, perolehan wisman yang muslim hanya 20% di tahun lalu. Memang kunjungan wisman untuk wisata halal ke Indonesia masih kalah dengan negara lain yang non muslim seperti Thailand. Tahun 2019 ini setidaknya ada target naik menjadi 25% untuk pariwisata halal.
Wisman masuk ke Sumut melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Bandara Silangit Internasional Airport di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Pelabuhan Belawan, Kota Medan dan Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan. Selama 2018, jumlah wisman yang berkunjung di Sumut tercatat sebanyak 200.530 kunjungan.
Sementara di 2017, jumlah kunjungan mencapai 242.150. khusus di bulan November 2018, wisman berkunjung ke Sumut ?mencapai 13.571 kunjungan. Jumlah itu, mengalami penurunan 25.79 persen dibanding pada bulan Oktober 2018 yang mencapai 18.288 kunjungan.
Menurut data BPS bahwa pada November 2018, Wisman dari Malaysia menjadi pengunjung terbanyak. Totalnya, ada 9.327 kunjungan atau 68.73 persen dari total wisman yang berkunjung di Sumut. ?Untuk mendorong pariwisata halal Tanah Air, lanjutnya, diperlukan eksplorasi wisata yang cocok untuk wisatawan muslim.
Selain itu, ada keengganan daerah di Indonesia untuk mendeklarasikan diri sebagai destinasi wisata halal.Pasalnya, ada ketakutan daerah dan pelaku usaha apabila mendeklarasikan sebagai destinasi wisata halal maka turis dari Eropa, Amerika, Australia dan lain sebagainya yang non-muslim enggan datang ke Indonesia lagi.
Padahal kalau daerah mendeklarasikan diri sebagai wisata halal itu enggak apa-apa. Dengan deklarasi ini tentu membuat pariwisata halal ini meningkat Muslim di Indonesia juga dikenal dengan sifatnya yang moderat dan toleran. Selain Indonesia, negara berpenduduk muslim terbesar yakni, Pakistan, India, Bangladesh, Turki, Iran, Mesir, Nigeria, Al-Jazair, Maroko dan lain sebagainya.
Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas pemeluk beragama islam, tentunya pelaksananaan jaminan produk halal, baik makanan dan minuman harus dikedepankan. Namun selama ini terlihat masih kurang penerapannya, Oleh karena itu perlu kesadaran dari berbagai pihak untuk menggarap produk Halal. Dunia Usaha sangat mendukung penerapan produk Halal pada semua produk yang mengandung unsur kehalalan termasuk produk makanan & minuman yang beredar di Indonesia.
Dari sisi produsen, kewajiban pencantuman label produk halal sebenarnya merupakan peluang pasar yg sangat luas untuk digarap baik pasar di dalam negeri maupun untuk ekspor ke negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Dari sisi konsumen, penerapan label halal yang memenuhi ketentuan agama dan perundang-undangan akan menimbulkan rasa aman dan menghilangkan keraguan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk tersebut.
Dengan demikian, tentunya perlu terus menerus berbagai pihak membuat kegiatan yang terkait tentang berbagai jenis produk dan jasa yang halal dikonsumsi dan atau digunakan oleh konsumen.
Mencermati berbagai hal diatas dalam pengembangan produk halal, terlihat bahwa Pemerintah memegang peranan yang sangat besar sebagai regulator dan fasilitator agar industri halal dapat berkembang dengan pesat dan berdaya saing. Sebagai mitra Pemerintah dan Wadah Dunia Usaha, KADIN Sumatera Utara berkepentingan memajukan produk halal Indonesia, khususnya produk di Sumatera Utara agar dapat berdaya saing di pasar global.
Sebagai perbandingan, jumlah penduduk Malaysia saat ini berkisar lebih kurang 32,4 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang notabenenya jauh lebih kecil dari jumlah penduduk Indonesia, tetapi untuk urusan halal, dapat dikatakan mereka lebih maju selangkah. Hal ini dikarenakan Pemerintah dan kalangan dunia usaha di Malaysia sangat konsen dan mendukung secara penuh terhadap permasalahan halal.
Kalau kita bandingkan lagi dengan jumlah penduduk Arab Saudi 28,7 juta jiwa, Uni Emirat Arab 9,1 juta jiwa, Turki 79,8 juta jiwa, dan Kuwait berkisar 4,2 juta jiwa, dimana dari keempat negara tersebut jika digabung hanya mencapai sekitar 121,8 juta jiwa. Coba kita bayangkan, dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang lebih kurang 267 juta Jiwa, sudah seharusnya kita menjadi kiblat bagi produk halal.
Selain itu, kita berharap dapat menjadi tuan rumah dinegeri sendiri terhadap produk halal. Jangan pasar yang potensial ini, dijadikan pasar oleh produk-produk luar. Sehingga kita hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Belum lagi kita bicara bagaimana negara Jepang dan Korea yang sangat konsen dan bersungguh dalam masalah produk Halal dinegaranya masing-masing.
Dengan populasi muslim yang sangat besar, Indonesia tidak hanya potensial bagi pasar produk halal, tapi juga bisa pantas dijadikan kiblat bagi komunitas halal dunia.Saat ini masyarakat Indonesia dapat dikatakan semakin sadar dalam persoalan halal. “tingkat kesadaran penduduk Indonesia akan pemakaian produk halal juga meningkat. Peningkatan ini merupakan suatu kemajuan yang sangat baik sehingga Indonesia harus menjadi pemimpin dalam sertifikasi halal internasional nantinya.
Malaysia dan Thailand sudah lebih maju dalam mengantisipasi hal tersebut. Kalau kita terus berdiam diri, maka kita akan semakin tertinggal. Padahal kita mempunyai pasar dalam negeri sendiri yang sangat potensial. Dengan latar belakang tersebut Kadin secara serius dan sangat antusias dalam mewujudkan produk-produk berlabel Halal.
Dengan demikian diharapkan para stakeholders dapat bekerjasama dalam mewujudkan sertifikasi halal pada semua produk yang tentunya lebih baik lagi dari yang sudah ada saat ini. Namun perlu ditegaskan, bahwa urusan halal bukan hanya semata-mata urusan umat muslim.
Umat non muslim juga sudah banyak yang peduli dan paham akan konsep Halal untuk hidup yang lebih baik. Karena Halal menyangkut untuk menjadi sehat dan hidup yang lebih baik. Produk halal bukan hanya kebutuhan bagi umat islam, tetapi merupakan kebutuhan bagi kita semua, untuk mendapatkan hidup yang lebih baik.
Dalam kaitan ini ada dua pilihan dalam jaminan ketersediaan produk halal. Pertama, mengingat telah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka untuk memastikan ketersediaan produk yang benar-benar terjamin kehalalannya bagi konsumen muslim, maka penerbitan Peraturan Pemerintah terkait dengan ketersediaan produk halal sangat membantu para pengusaha dan juga lembaga yang mengurusi masalah ini.
Keberadaan sebuah payung hukum yang menjamin konsumen muslim dalam memperoleh produk halal menjadi keharusan. Secara konstitusional hal tersebut menjadi hak bagi setiap warga negara untuk menjalankan syariat agamanya. Kadin sebagai Mitra Pemerintah dan wadah dunia usaha, tak henti-hentinya terus mendorong berbagai pihak untuk konsen terhadap permasalahan Halal ini.
Kadin senantiasa berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mendukung agar Pemerintah dan pihak swasta yang kompeten mempunyai perhatian khusus terhadap pelaku usaha yang akan memakai logo Halal untuk produk makanan maupun minumannya. Khusunya bagi kalangan UMKM yang memang harus mendapat pendampingan dalam permasalahan Halal. Ini.
Kedepannya, Kadin akan senantiasa bersenergi dengan Pemerintah melalui instansi maupun dinas-dinas terkait yang mengurusi permasalahan Halal Ini. Halal bukan hanya untuk umat Muslim, tapi halal untuk Hidup yang lebih baik. Apalagi saat ini kita berada di bulan suci Ramadhan, bulan dimana umat Islam menjalankan ibadah Puasa, maka sudah tidak dapat ditawar lagi, bahwa masalah Halal harus dikedepankan.
Penulis: Muhammad Isa Indrawan/Wakil Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Bidang Industri dan Perdagangan Halal.