Hendak Buang Barang Bukti, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Kasus Jual Beli Sabu

TANJUNGBALAI, KabarMedan.com | Seorang pria bernama Budi alias Boy (36), warga Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap oleh Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas kasus dugaan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi jual beli sabu.

“Jadi awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat, setelah itu personel langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan dan diamankan seorang pria bernama Budi alias Boy,” ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Triyadi mengungkap, pria tersebut sempat hendak membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan oleh petugas.

“Pelaku sempat merogoh saku celananya untuk mengambil sesuatu dan berusaha membuangnya tapi ketahuan oleh petugas,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar tisu berwarna putih yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, satu bungkus kotak rokok yang berisi satu plastik klip kosong, dan satu batang pipet dengan ujung yang telah diruncingkan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Atas perbuatannya, Budi terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [KM-06]