MEDAN, KabarMedan.com | Anggota komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengapresiasi langkah Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus pedagang Pasar Gambir, Litiwari Iman Gea (LG) yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
“Kita apresiasi langkah tegas Kapolda Sumut. Apalagi diikuti dengan pembenahan ke dalam tubuh personil polisi dengan melakukan evaluasi yang cepat. Pembelajaran penting bagi semua Korps Polri di Polda Sumut secara khusus menangani suatu perkara,” ujarnya, Senin (25/10/2021).
Dalam keterangan tertulisnya, Hinca menilai Kapolda Sumut sudah hadir memberikan rasa keadilan dan keberpihakan pada perempuan yang menjadi korban perbuatan oknum diduga preman.
“Ke depan kita berharap pihak kepolisian lebih yakin dan taktis dalam menjalankan pesan pak Kapolri yakni PRESISI dan menjalankan edaran dari pak kapolri. Ini menjadi tonggak baru dalam upaya penegakan hukum dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.
Diketahui, Polda Sumut akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap LG karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Oleh sebab itu teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” ujarnya. [KM-05]