SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Seorang ibu rumah tangga berinisial Lenny (39) dibekuk petugas dari Satreskrim Polres Serdang Bedagai karena diduga menjadi otak pelaku pembegalan sadis yang kerap melukai korbannya.
Ia ditangkap bersama rekannya berinisial Gunawan (36), sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih menjadi buronan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud mengatakan ketiganya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dengan mengambil sepeda dan ponsel korbannya yang bernama Wulandari (21).
Kepada petugas, pelaku mengatakan otak aksi sadis yang mereka lakukan tersebut adalah Lenny. Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mengikuti korbannya dari dalam mobil.
“Jadi mereka mengikuti korban menggunakan mobil dan langsung menabrakkan mobil tersebut ke sepeda motor korbannya. Setelah korban terjatuh, sepeda motor serta ponsel korban diambil oleh tersangka,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jum’at (28/1/2022) dini hari di Dusun III, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [KM-06]














