Idul Adha Semakin Dekat, MUI Sumut Sampaikan Ini Terkait Peniadaan Ibadah di Masjid

Dr. H. Maratua Simanjuntak sebagai Ketua Umum MUI Sumatera Utara Periode 2020-2024

MEDAN, KabarMedan.com | Peniadaan kegiatan di rumah ibadah Masjid, Gereja, Vihara dan lainnya di Kota Medan dan Sibolga memunculkan berbagai reaksi dari banyak pihak. Aturan yang tertuang dalam edaran Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/INST/2021 itu menandakan PPKM Mikro resmi diperpanjang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mempertanyakan aturan yang berlaku di Kota Medan tersebut apakah akan merata di seluruh kecamatan atau tidak. Hal ini perlu ditegaskan menurutnya dikarenakan daerah yang tidak terkena zona merah di Kota Medan tak perlu diadakan peniadaan kegiatan di Rumah Ibadah.

“Tapi saya pikir tidak seluruhnya. Jadi seumpamanya Medan Johor dan Medan Selayang yang merah dan tidak terkendali, mungkin di daerah itu ya ditiadakan lah shalat Idul Adha yang berkerumun, dilakukan di rumah masing-masing boleh, tidak ada masalah dikerjakan dengan keluarga inti,” ujar Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Terkait pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha, Martua juga menyampaikan agar daerah di Kota Medan tetap melakukan konsultasi dengan Satgas Covid-19. Namun MUI Sumut berharap rumah ibadah tidak sampai ditutup dalam momentum satu kali setahun tersebut.

“Himbauan MUI Sumatera Utara untuk shalat Idul Adha, di Medan yang terkendali silakan, tetapi juga harus konsultasi dengan Satgas Kota Medan. Karena yang mengetahui itu kan Satgas, cuma kalau harapan MUI tentunya sepanjang dia tidak terlalu memberatkan, tidak terlalu darurat, justru rumah ibadah itu digunakan tempat berdoa, jangan sampai ditutup,” tuturnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Maratua mengatakan bahwa meskipun kegiatan di rumah ibadah harus ditiadakan, namun azan tetap harus berkumandang. Hal ini dilakukan untuk tetap mengingatkan masyarakat agar melakukan kewajiban ibadah meskipun tidak di Masjid. Menurutnya pembatasan ini harus dihargai karena aturan dari pemerintah, tetapi tidak membuat masyarakat kemudian meninggalkan ibadah dan kewajibannya.

“Tetapi jangan sampai pula karena takutnya kita jadi tidak beribadah, apalagi shalat Idul Adha yang akan datang, itu hanya sekali setahun. Memang hukumnya sunnah, jadi kalau ditiadakan pun tidak berdosa. Tetapi kita kehilangan kesempatan untuk berdoa di Idul Adha itu, sehingga tidak kita benarkan, itu pula kan,” tutupnya. [KM-06]