Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2022 Naik Jadi 77,88; Masuk Kategori Cukup Bebas

Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2022.

JAKARTA, KabarMedan.com | Dewan Pers merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022, yang hasilnya naik 1,86 poin dari 2021 menjadi 77,88.

Hasil tersebut mempertahankan tren kenaikan selama lima tahun ke belakang.

“Hasil tersebut menggambarkan bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ sepanjang tahun 2021,” demikian tertulis dalam laporan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2022, Kamis (25/8/2022).

Survei ini dilakukan Dewan Pers dengan melibatkan 340 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota dewan penyelia nasional (National Assessment Council, NAC).

Ada 34 provinsi yang disurvei, dengan 20 indikator. Dari 20 indikator yang diukur, hampir semua mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Hanya dua indikator yang turun, yaitu kebebasan media alternatif, yang turun 2,05 poin, dan kebebasan mempraktikkan jurnalisme, yang turun 0,08 poin.

“Sebanyak 18 dari 20 indikator mengalami kenaikan dibandingkan dengan IKP 2021,” demikian dikutip dari laporan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2022.

Meski angka kemerdekaan pers meningkat, masih ditemukan tiga masalah utama, yaitu masih adanya kekerasan terhadap wartawan.

Selain itu, terkait masalah pekerjaan wartawan yang tidak menjamin mendapat gaji yang layak.

Terakhir terkait kurangnya kanal informasi yang diberikan media bagi penyandang disabilitas.

Dalam survei ini Provinsi Kalimantan Timur mendapat nilai tertinggi, yaitu 83,78. Disusul Provinsi Jambi dengan nilai 83,68 dan Kalimantan Tengah 83,23.

Sedangkan daerah dengan nilai IKP terendah ada di Papua Barat dengan nilai 69,23.

“Nilai IKP Provinsi tertinggi di Kalimantan Timur (83,78) dan terendah di Papua Barat (69,23),” demikian laporan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2022.

Sebagai informasi, skor IKP sendiri punya skala 0-100. Semakin tinggi nilainya, kemerdekaan pers dianggap kian baik.

Terdapat kategori “bebas” untuk indeks sebesar 90-100 poin, “cukup bebas” (70-89), “agak bebas” (56-69), “kurang bebas” (31-55), dan “tidak bebas” (1-30).

Metode yang digunakan adalah kuantitatif dan kualitatif melalui kuesioner sebagai instrumen penelitian dengan pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, focus grup discussion (FGD), pengumpulan data sekunder, dan tinjauan literatur. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.