KABAR MEDAN | Bustam Setiawan (37) warga Jalan Kongsi Gang Pinang, Desa Mariendal I, Kecamatam Patumbak, Kabupaten Deli Serdang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mekanik bengkel ini diamankan lantaran menjadi pengedar sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dua anak inipun harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Patumbak.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku nekat menjadi pengedar sabu lantaran tergiur upah. Ia juga ingin cepat kaya untuk membahagiakan anak istri.
“Bengkel lagi sepi, makanya aku jual sabu. Selain cepat laku dan keuntungannya besar, aku ingin cepat kaya dan membahagiakan anak dan istriku,” ungkapnya di Mapolsek Patumbak, Senin (24/11/2014) sore.
Kanitreskrim Polsek Patumbak Iptu Kadek Hery Cahyadi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
“Tersangka kita amankan saat melakukan transaksi dengan petugas kita yang menyamar. Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti beberapa paket sabu,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk menangkap bandar besarnya.
“Tersangka kita kenakan pasal terancam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” [KM-03]