MEDAN, KabarMedan.com | Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk Jandres Silalahi menyebut pihaknya terjadinya bentrokan di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba pada Selasa (18/5/2021) yang lalu di area kawasan hutan negara yang menjadi kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk yang telah memasuki rotasi penanaman ke 5.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (20/5/2021) siang, Jandres Silalahi menyatakan aksi-aksi yang tidak diharapkan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut terjadi di tengah proses dialog antara perusahaan, masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta stakeholders lainnya.
“Kami menyesalkan atas terjadinya tindakan yang tidak diharapkan yang menyebabkan dua korban luka. Apalagi, aksi oleh sekelompok oknum masyarakat tersebut terjadi di tengah proses dialog untuk menyelesaikan isu-isu yang ada,” ujarnya.
Lokasi penanaman tersebut merupakan lokasi konsesi yang memiliki izin dari negara dan telah memasuki masa rotasi penanaman ke-6 (enam), berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.493/Kpts-II/92 tanggal 01 Juni 1992.Jo SK.307/MenLHK/Setjen/HPL.P/7/2020 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
Atas terjadinya aksi tersebut, PT Toba Pulp Lestari akan terus mendorong dialog dan solusi yang damai dengan masyarakat guna memecahkan berbagai persoalan, dan tidak mengedepankan aksi-aksi yang dapat merugikan kedua-belah pihak, yakni masyarakat dan perusahaan.
Toba Pulp Lestari juga terus menjalankan program-program sosial melalui kolaborasi dengan masyarakat sekitar melalui kemitraan kehutanan, yang meliputi tumpangsari tanaman pangan dengan masyarakat di area tanaman produksi, serta pola tanaman kehidupan.
Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah agar perusahaan menjalankan program hutan sosial dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sementara itu, pernyataan sikap dari Aliansi Gerakan Tutup TPL di Tano Batak disebutkan bahwa sudah lebih dari 30 tahun kehadiran PT TPL yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama telah menyisakan duka mendalam bagi masyarakat.
Aliansi yang terbentuk dari 12 lembaga itu menyebutkan, KSPPM dan AMAN Tano Batak mencatat pada 2020 – 2021 telah terjadi beberapa kali tindakan kekerasan terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan wilayah adatnya.
Terdapat 6 kasus, pertama pada 4 September 2020 terhadap masyarakat adat Natinggir. Kedua, 27 November 2020 terhadap masyarakat adat Op Panggal Manalu di Aek Raja. Ketiga, Januari 2021, terhadap masyarakat adat Op Ronggur Simanjuntak. Keempat, 20 April 2021, terhadap Pdt. Faber Manurung dan 15 warga Parbulu, Kecamatan Parmaksian.
Kelima, 24 April 2021, terhadap tanaman milik masyarakatbadat Nagasaribu Onan Harbangan. Keenam, 18 Mei 2021, terhadap masyarakat adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Aliansi ini juga menuliskan 4 tuntutan, yakni agar mencabut izin PT TPL, penerbitan Perda dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan wilayah adatnya.
Kemudian, agar kepolisian memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, bersikap adil tanpa diskriminasi dan menghentikan upaya intimidasi, kriminalisasi masyarakat adat. Dan terakhir, meminta Komnas HAM melakukan investigasi pelanggaran HAM di kawasan Danau Toba dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat di kawasan Danau Toba.
Surat pernyataan sikap itu, ditandatangani oleh Koordinator Studi Advokasi KSPPM, Rocky Pasaribu dan Ketua BPH AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak. [KM-05]














