Istri Hakim Jamaluddin Peringati 2 Eksekutor agar Tak Menghubunginya Hingga Dinyatakan Aman

MEDAN, KabarMedan.com  | Zuraida Hanum (41) sempat memperingati dua otak pelaku pembunuhan terhadap hakim PN Medan Jamaluddin (55) untuk tidak menghubungi dirinya.

Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam rekonstruksi di rumah korban di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1/2020).

“Ada yang menarik di sini. Istri korban memperingati Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29) untuk tidak menghubunginya empat sampai lima bulan, hingga semua dinyatakan aman,” katanya.

Hal ini pula yang membuat penyidik menduduki kasus ini sebagai pembunuhan berencana. “Jadi dugaan kita pasal yang kita tuduhkan menjadi kasus pembunuhan berencana,” ujarnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Rekonstruksi yang berlangsung di rumah korban diperagakan dalam 54 adegan. Pada adegan terakhir, dua eksekutor membawa jasad korban menggunakan mobil Toyota Prado milik korban. Tersangka ZH membukakan pintu pagar lalu masuk ke dalam rumah.

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Zuraida Hanum (41) yang tak lain adalah istri korban, dan dua orang eksekutor Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29). Diketahui, istri korban merupakan otak dari pembunuhan terhadap suaminya tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Diberitakan, korban ditemukan tewas di areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).

Saat ditemukan korban berada di bangku nomor dua dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Jasad korban telah diotopsi di RS Bhayangkara, Medan pada Jumat (29/11) malam dan selanjutnya dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11). [KM-05]