TANJUNGBALAI, KabarMedan.com | Seorang pria di Tanjungbalai akhirnya ditangkap setelah dua tahun menjadi buron. Berinisial RM, ia merupakan seorang paman yang dilaporkan mencabuli ponakan kandungnya yang baru berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Agustus 2019 lalu.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, saat itu Agustus 2019 dan usia korban 14 tahun,” ujarnya, Senin (25/10/2021).
Rapi mengatakan pelaku saat itu memang tinggal bersama keluarga korban. RM merupakan adik dari ayah kandung korban. Saat perbuatannya diketahui, pelaku langsung kabur dan menghilang.
“Saat itu pelaku dan korban tinggal satu rumah, pelaku merupakan adik dari ayah korban,” tuturnya.
Hingga pada Jum’at (22/10/2021) lalu, pelaku berhasil diringkus di Tanjungbalai Utara. Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [KM-06]