Jadi Perantara Jual Sabu, Dua Warga Medan dan Aceh Divonis 11 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang warga Jalan Karya III, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia bernama Syaiful Bahri bersama dengan Suryadi yang merupakan warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Muara III, Kabupaten Aceh Pidie dihukum 11 tahun penjara atas kasus penjualan narkoba.

Diadili di Pengadilan Negeri Medan, keduanya disebut terbukti menjadi perantara penjualan sabu seberat 450 gram.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan oleh karenanya terdakwa dijatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim di Ruang Cakra VII, Jum’at (5/11/2021).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kedua terdakwa untuk dihukum 11 tahun penjara.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [KM-06]