MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir berinisial NS, sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (9/7/2018). Namun, pemeriksaan terhadap NS ditunda karena yang bersangkutan beralasan sakit.
“Sesuai jadwal diperiksa hari ini oleh penyidik, namun NS tidak hadir karena sakit,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Melalui pengacaranya, NS menyampaikan surat keterangan sakit dan meminta untuk pengunduran jadwal pemeriksaan.
“NS minta pemeriksaan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2018. Kita lihat saja nanti apakah yang bersangkutan datang atau tidak,” ujarnya.
Hingga sat ini polisi belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun tersebut. ” Tersangka baru belum ada. Untuk berkas empat tersangka sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum Kejatisu,” ucapnya.
Keempat tersangka yaitu Karnilan Sitanggang pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, F Putra, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo, Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir dan nakhoda kapal, Poltak Soritua Sagala.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Diketahui, KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun pada 18 Juni 2018.
Dari data Basarnas menyebutkan, 24 penumpang berhasil dievakuasi, diantaranya 21 dalam keadaan selamat dan 3 orang meninggal dunia. Ada sekitar 164 penumpang lain yang diperkirakan belum ditemukan. [KM-03]














