Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Untuk Gatot Dalam Suasana Gelap

MEDAN, KabarMedan.com | Sidang perkara gratikasi Rp61,8 milyar dengan tedakwa Gatot Pujo Nugroho memasuki tahap penuntutan. Uniknya, pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan dilakukan dalam suasana gelap karena listrik padam, Senin (13/2/2017).

Meski dalam kondisi gelap, namun tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membacakan tuntutannya. Dua orang membaca langsung dari kertas, dan seorang di antaranya membaca dari laptop.

Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono SH, tetap menyimak di dalam cahaya yang sangat kurang. Sekali terdengar salah saorang hakim meminta agar Jaksa membaca tuntutannya lebih keras.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Terdakwa Gatot juga tetap menyimak tuntutan tersebut sambil sesekali menulis catatan. Begitu juga dengan penasihat hukumnya. Listrik kembali menyala sekitar pukul 14.38 WIB dan pengeras suara pun berfungsi kembali.

Dalam perkara ini, Gatot didakwa memberikan gratifikasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total mencapai Rp61.835.000.000,- Terdapat 8 item tujuan pemberian itu, termasuk untuk pembatalan hak interpelasi.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dalam pemberian gratifikasi ini, Gatot dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [KM-03]