Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Terhadap Tiga Penjual Vaksin Ilegal

Para tersangka kasus dugaan penjualan vaksin Sinovac secara ilegal mengenakan baju tahanan. (KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus penjualan ilegal vaksin Covid-19 pada Rabu (8/9/2021) di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan.

Dua orang yakni Indra dan Kristinus yang berprofesi sebagai dokter didakwa sebagai pihak yang menerima suap dari terdakwa lainnya bernama Selviawaty.

JPU Robertson awalnya membacakan dakwaan terhadap Selviawaty yang telah memberi suap pada dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

“Didakwa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1a Undang-Undang 31 Tahun 1999 atau Pasal 5 ayat 1b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor,” ujar Robert.

Selvi dianggap terbukti melakukan suap kepada dokter Kristinus maupun Indra untuk menyuntikkan vaksin pada masyarakat yang sebelumnya telah dikoordinir. Terhadap satu suntikan vaksin, setiap orang wajib membayar Rp 250 ribu.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Selviawaty meminta dokter Kristianus untuk melakukan vaksinasi pada masyarakat maupun rekan-rekannya. Awalnya dokter menolak, namun setelah disepakati membayar Rp 250 ribu akhirnya dokter mau melakukan vaksin,” tutur Robert.

Ia juga menyebut vaksin yang dipergunakan oleh Kristinus dikumpulkan dari vaksin yang tidak terpakai dari setiap kegiatan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

Sedangkan Indra dikatakan telah membawa vaksin yang menjadi jatah pelayanan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk digunakan di Jakarta.

Sebelumnya dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (21/5/2021), Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra menyebut SW mengumpukan masyarakat dan menyampaikan ada pemberian vaksin dan karenanya diminta membayar Rp 250.000 per orang. Dalam kegiatan itu, SW bekerjasama dengan seorang ASN yang merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan berinisial IW.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Menurut Panca, vaksin tersebut, seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan juga narapidana di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Mereka sudah melakukan vaksinasi sebanyak 15 kali secara berkelompok. Jumlah orang yang divaksin sebanyak 1.085 orang.

Dari 15 kali vaksinasi itu, 8 kali di antaranya SW dilakukan dengan ASN di Dinkes Sumut untuk memberikan vaksin serta menyutikkannya kepada masyarakat dikumpulkannya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, 15 kali kegiatan vaksinasi itu sudah berlangsung sejak bulan April.

“Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW,” katanya. [KM-06]