MEDAN, KabarMedan.com | ML (50) divonis hukuman penjara selama 14 tahun setelah terbukti bersalah menjadi kurir penjual ganja seberat 4 kilogram kepada petugas kepolisian yang saat itu menyamar.
Dilihat pada Rabu (8/12/2021), Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun.
Tuntutan tersebut diberikan lantaran terdakwa sempat mengajukan banding. Namun saat sidang bergulir, terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah atas penjualan 4 kilogram ganja tersebut. [KM-06]














