Jual Sabu 100 Gram ke Polisi, Pelaku Dituntut 9 Tahun Lebih Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Yusuf Aprilla alias Yusuf (38), terdakwa jual beli narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan kurungan penjara 9 tahun 6 bulan dan denda sebanyak 1 miliar rupiah, Rabu (20/1/2021).

Dalam amar putusan, terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, terdakwa Yusuf dipidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing dalam persidangan yang digelar di Cakra 4 PN Medan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Atas putusan itu, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengatakan akan berpikir kembali untuk mengajukan upaya hukum banding.

Perkara tersebut bermula sejak Yusuf bertemu dengan saksi Subandi alias Wot di Gang Istirahat Pasar 7 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tua, Kab. Deli Serdang. Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi tentang pesanan sabu seberat 100 gram.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Ilham selaku Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Sumut yang kemudian menyamar sebagai pembeli berhasil meringkus terdakwa. Kepada Ilham, terdakwa memasang harga 60 juta rupiah untuk 100 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu seberat 100 gram, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam merah, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat berwarna putih. [KM-06]