Jual Sepeda Motor Sama Polisi, Dua Penadah Gol

KABAR MEDAN | Polsek Medan Area mengamankan dua penadah sepeda motor curian di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai, Selasa (14/10/2014).Kedua tersangka, Boy (35) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai dan Ari Syahrial (37) warga Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5680 ADI (diduga plat palsu). Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti di boyong ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobar Napraja mengatakan, penangkapan kedua penadah ini berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyamaran (under coverbuy) sebagai pembeli sepeda motor curian itu.Setelah harga disepakati, kedua pelaku pun mendatangi tempat yang telah dijanjikan.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

” Saat berjumpa dengan tersangka, anggota kita yang menyaru sebagai pembeli lalu mengamankan keduanya berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio tanpa dokumen.,” jelasnya.

Dari pengakuannya, sepeda motor itu didapat dari seseorang yang berada di daerah Tembung.” Kedua tersangka saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.