Juliari Batubara Masih Mempertimbangkan Untuk Banding Vonis 12 Tahun

Juliari Batubara masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KabarMedan.com | Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Mantan Menteri Sosial RI Juliari Batubara yang divonis 12 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari.

“Kami telah berdiskusi dengan terdakwa (Juliari) untuk menentukan sikap. Kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia,” papar Maqdir dalam kesempatan menanggapi vonis majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Maqdir menyampaikan alasan pihaknya tidak langsung menerima atau menolak putusan majelis hakim karena akan melihat dan mempelajari bunyi putusan yang telah diberikan kepada kliennya.

“Sehingga ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk melihat dan mempelajari putusan bunyi, dan alasan-alasan dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain,” ujar Maqdir.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan hal yang tidak jauh berbeda. Mereka memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis 12 tahun, sehingga mereka juga akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mempelajari berkas putusan.

“Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun dan uang ganti rugi sebesar 14,59 miliar rupiah.

Vonis ini dijatuhkan karena Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. [KM-07]