MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I kembali melakukan tindakan tegas terhadap penunggak pajak. Jurusita Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Petisah bersama pihak Kelurahan Tanjung Rejo menyita aset penunggak pajak di Bank BCA KCP Medan Setiabudi.
“Aset yang disita adalah rekening bank penunggak pajak PDM dengan nilai sita 259 juta rupiah,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Sumut, Bismar Fahlerie, Kamis (21/10/2021).
Ia menyebut, aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.
“Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” tuturnya.
Bismar juga menegaskan, dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” pungkasnya. [KM-06]