MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Armansyah Lubis yang dicopot jabatannya akibat permintaan kerjasama CSR yang diajukan melalui surat ke salah satu perusahaan di Kota Medan kini menjabat sebagai Kabid di Dinas Pertanian dan Perikanan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Kota Medan Zain Noval yang mengatakan saat ini Armansyah Lubis memang telah memangku jabatan baru.
“Benar, kini menjadi Kabid di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan,” ujar Zain pada Senin (4/10/2021).
Zain menyebut pencopotan jabatan tersebut didasarkan dari hasil evaluasi kerja dan perpindahan tersebut juga tidak menjadi masalah.
“Pergantian berdasarkan dengan evaluasi kerja dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),” tuturnya.
Sebelumnya, beredar surat pengajuan kerjasama penyaluran CSR kepada salah satu perusahaan di Kota Medan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Armansyah Lubis.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup menawarkan kerja sama untuk penyaluran dana berupa sembako sebanyak 5000 paket yang masing-masing terdiri dari 5 kg beras, 2 liter minyak goreng, 2 kg gula.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan dirinya sudah menegur Kadis LH dan tidak membenarkan tindakan tersebut. [KM-06]