MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara, Effendy Pohan akhirnya ditangkap oleh penyidik Kejaksaaan Negeri Langkat setelah tak berhadir dalam dua kali pemanggilan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Effendy Pohan. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Pemprovsu, Afifi Lubis yang mengaku juga ikut prihatin dengan hal yang menimpa Effendy Lubis.
“Kita akan segera mengangkat pejabat Plt Kadisnya, agar proses administrasi dan tugas kedinasan di lingkungan badan perizinan tidak terganggu dan tertunda,” ujar Afifi, Senin (23/8/2021).
Ia juga mengatakan, Pemprovsu menghormati aturan dan menyerahkan penyelesaiannya melalui proses hukum yang berlaku.
Effendy Pohan ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat setiba di Bandara Kualanamu.
“Tim Jaksa Penyidik Kejari Langkat didampingi Tim Pengawalan Pidsu dan Tim Pengaman Intel Kejari Langkat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Effendy Pohan di Bandara Kualanamu pada Sabtu, 21 Agustus kemarin sekitar pukul 19.30 wib,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Minggu (22/8/2021).
Dalam pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejari Langkat, Effendy Pohan telah mangkir sebanyak dua kali.
“Dan panggilan ke dua kami pastikan telah sampai ke yang bersangkutan secara patut, dan juga surat panggilan ke dua melalui Sekda Provsu sebagai pembina kepegawaian tertinggi di Provsu juga kami pastikan telah sampai, serta ke yang bersangkutan dan kantor yang bersangkutan,” tuturnya, Kamis (19/8/2021) lalu.
Sebelumnya, Mantan Kadis Bina Marga tersebut bersama dengan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 pada bulan Juli lalu.
Dalam pelaksanaan anggaran untuk pemeliharaan jalan, Kejari langkat menemukan beberapa penyimpangan yakni manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan, pelaksanaan pekerjaan fiktif, hingga pengurangan volume pekerjaan hingga 80 persen hingga merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar. [KM-06]














