Kadis Perizinan Sumut Kembali Mangkir Panggilan Kedua Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan

LANGKAT, KabarMedan.com | Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Kota Binjai yakni Agussuti Nasution.

“Penahanan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penahanan tingkat penyidikan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negera Binjai,” ujar Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, Kamis (19/8/2021).

Sementara untuk tersangka lainnya yakni T. Sahril saat ini terpapar Covid-19, hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tes PCR.

“Penyidik akan memantau terus perkembangan kesehatan ybs untuk di lakukan penjadwalan pemeriksaan,” kata Muttaqin.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Terhadap tersangka Effendi Pohan, kata Muttaqin, pemanggilan kedua juga telah kembali dijadwalkan hari ini namun tak ada tanda-tanda kehadiran dari sosok yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perizinan Sumatera Utara itu.

“Dan panggilan ke dua kami pastikan telah sampai ke yang bersangkutan secara patut, dan juga surat panggilan ke dua melalui Sekda Propsu sebagai pembina kepegawaian tertinggi dipropsu juga kami pastikan telah sampai, serta ke yang bersangkutan dan kantor yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Bahwa sampai dengan sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan ataupun pendamping hukum nya tentang ke tidak hadiran tersangka hari ini di kejari langkat,” sambung Muttaqin.

Atas hal tersebut, Muttaqin mengatakan penyidik atas nama institusi/lembaga akan mempertimbangkan hal itu dengan baik dan tentunya akan mengambil sikap.

“Penyidik juga sedang fokus asset recovery pemulihan keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang untuk semaksimal mungkin dapat segera dipulihkan,” pungkasnya. [KM-06]