TEBING TINGGI, KabarMedan.com | Team Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba di Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
HS Alias Memet (26), warga Dusun Sidorejo Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai, di ringkus bersama barang bukti 9, (sembilan) Butir Pil diduga Narkotika jenis Extacy berat bersih (Netto) 3,56 gram bersama 1 (satu),buah botol plastik kecil.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui kasi Humas AKP. Agus Arianto kepada wartawan Kamis (27/1/22) mengungkapkan, personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap Memet pada Selasa, 25 Januari 2022 pukul 13.00 wib.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik kecil yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) butir pil warna merah diduga Narkotika jenis Extacy di dalam saku celana depan sebelah kanan pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan milik dia”, kata Kasi Humas Agus Arianto.
Selanjutnya HS alias Memet bersama barang bukti yang ditemukan digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan ke Polsek Tebingtinggi, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” pungkasnya.[KM-04]














