TEBING TINGGI, KabarMedan.com | Kantongi sabu siap edar, seorang pria berinisial SU (47) di Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dibekuk polisi.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto mengatakan penangkapan oleh Personel Satres Narkoba tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Jadi masyarakat itu memberitahu ke kita bahwa di Kelurahan Pinang Pancung itu sedang marak-maraknya peredaran sabu. Saat di lokasi, petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga kami amankan,” ujarnya pada Kamis (18/11/2021).
Agus mengatakan, dari tangan SU ditemukan 4 klip sabu siap edar dengan berat 8,36 gram. Kepada petugas SU mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Ia pun diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diperiksa. Atas perbuatannya, SU dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sudah kita tahan untuk diperiksa. Saat ini masih pemeriksaan,” pungkas Agus. [KM-06]














