MEDAN, KabarMedan.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di kantor pelayanan pajak, menyita aset-aset para penunggak pajak.
Aset-aset yang disita adalah aset ruko, truk tronton box dan rekening dari para penanggung pajak berbeda.
“Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahelrie, Selasa (23/11/2021).
Bismar juga merinci kegiatan penyitaan oleh JSPN tersebut, sebagai berikut:
– KPP Madya Medan, menyita empat rekening penanggung pajak
– KPP Pratama Medan Petisah – bekerjasama dengan JSPN KPP Pratama Binjai, menyita Bangunan Rumah Toko (Ruko) penanggung pajak
– KPP Pratama Medan Barat, menyita aset penanggung pajak, juga berupa rekening
– KPP Pratama Medan Timur, menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk tronton box.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
“Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Nomor SP- 30/WPJ.01/2021 Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” tuturnya. [KM-06]














