Kapolsek Percut : Kasus Penangguhan Tersangka Oknum Polisi Merupakan Kewenangan Penyidik

KABAR MEDAN | Kasus penangguhan yang dilakukan Polsek Percut Seituan terhadap tersangka perampokan, penggela pan dan pemerasan yang dilakukan Bripka Ali Husni Nasution (37) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Amir, Kelurahan Maimun , Kecamatan Medan Maimun, Kamis ( 17/7/2014) malam masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald Sipayung yang dikonfirmasi tentang masalah itu, Jumat ( 18/7/ 2014) tampak kebingungan. Ia mengaku, penangguhan yang dilakukan tersangka yang bedinas diĀ  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SP KT) Poldasu ini merupakan kewenangan dari pihak penyidik.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

” Soal penangguhan itu kan merupakan kewenangan penyidik apakah tersangka itu dapat ditangguhkan atau tidak. Lag ian pertimbangannya kan sudah dijamin istrinya, tidak menghilangkan barang bukti dan tersangka pernah di operasi , sehingga pihak keluarga akan membawanya berobat,” katanya.

Saat disinggung mengenai jika ada seorang tersangka perampok maupun pembunuhan yang diamankan lalu memenuhi tiga unsur ( sakit, dijamin keluarga, tidak menghilangkan barang bukti) , ia kembali mengaku semua hal itu merupakan kewenangan dari penyidik. ” Ya kalau ditanya itu, tanyakan sama penyidiklah,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.