MEDAN, KabarMedan.com | Kasus korupsi pupuk curah yang merugikan negara hingga Rp 7,2 Miliar bergulir di pengadilan. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, Satria Saputra (53) Kabag Ops JL dan Kepala Bagian Pergudangan menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/11/2021).
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun dilakukan di ruang Cakra 3 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan.
Satria Saputra, disampaikan JPU, bersama dengan Pjs General Manejer PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan, Syahrizal (DPO) diduga telah melakukan tindak memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara dengan total Rp 7.280.359.129.
“Perbuatan terdakwa sebagai mana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Satria Saputra ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerja sama dengan jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan, kasus tersebut mulai diusut, setelah ditemukannya penyusutan pupuk dari jumlah yang seharusnya. Disinyalir, korupsi tersebut dilakukan saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk. [KM-06]














