Kasus Korupsi Uang Kuliah di USU, Kejatisu Resmi Tahan Dua Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU).

Kedua tersangka yang resmi ditahan, yakni Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staff Program Magister Managemen USU. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk 30 hari kedepan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan untuk mempermudah proses penyidikan. Kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian, Senin sore (25/1/2016).

Usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, kedua tersangka menjalani serangkai tes kesehatan di Poliklinik Kejati Sumut. Kemudian, kedua tersangka langsung diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Keduanya ditahan untuk 30 hari kedepan,” jelas Novan singkat.

Novan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Begitu juga, tim penyidik Kejati Sumut tengah melakukan pemberkasan para tersangka dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.

“Pemeriksaan kali ini, juga untuk dilakukan pemberkasan,” tukasnya.

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dalam kasus dugaan korupsi ini. penyidik juga sudah memintai keterangan dari pihak Rektorat USU, Sub Bag Tata Usaha Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi USU, Sekretaris USU Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi USU dan Direktur Pasca Sarjana FE USU.

Dalam kasus ini, dua tersangka itu, diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah tersebut. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.

“Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui Bank BNI dan Bank Mandiri,” sebut Novan.

Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.

“Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah yang melapornya Biro Rektorat USU. Kasus ini dilaporkan ke Kejati Sumut atas perintah Rektor USU.

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

“Begitu kita mendapatkan laporannya itu, Kepala Kejatisu langsung perintahkan agar cepat ditindaklanjuti. Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang yang bertanggung jawab,” jelas Novan.

Penyidik, kata Novan, masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Bahkan ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penyidik sendiri menyebutkan perkara yang menimpah kampus milik negera itu, atas dugaan korupsinya sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.

“Kejadiannya itu sejak tiga tahun sejak 2011 hingga 2014. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 6miliar,” ujar Novan.

Novan juga menjelaskan dalam pengusutan kasus ini, Kejatisu sudah memintai keterangan sejumlah saksi dari pihak USU. Kemudian, tim penyidik juga sudah menggelar ekspos perkara secara internal, pada Kamis, (18/6/2015). Atas hal itu, Penyidik menetapkan dua tersangka.

“Itu seluruhnya uang kuliah dan dana akademi kuliah. Juga kita temukan bahwa yang bersangkutan (tersangka) mengeluarkan kwintasi penyetoran dari Bank, yang diduga dipalsukan. Setelah di-chek, uangnya tidak disetorkan ke Bank Mandiri dan Bank BNI 46,” pungkas Novan. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.