MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut menangkap seorang oknum polisi atas kasus pembunuhan 2 wanita yang ditemukan di Glugur, Kota Medan dan Serdang Bedagai beberapa waktu lalu. Tersangka sudah ditangkap oleh personel Polda Sumut. Motif pembunuhan karena sakit hati.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakannya kepada wartawan pada Kamis (25/2/2021) siang. Dijelaskannya, tersangka ditangkap pada Rabu (24/2/2021).
Pihaknya sudah mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran serta penangkapan. Dijelaskan MP Nainggolan, tersangka diketahui seorang oknum polisi. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Beliau oknum anggota polisi. Perihal kasusnya, dia adalah pelaku kasus pembunuhan dua wanita yang satu di Glugur yang satu di Serdang Bedagai. Jadi pasal yang kita kenakan ini, pasal 338. Motifnya karena sakit hati,” katanya.
Untuk diketahui, dua perempuan yang ditemukan meninggal dunia diketahui berinisial SNT (16) dan RP (21). Kedua korban merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Keduanya ditemukan tewas di dua lokasi berbeda. SNT pertama kali ditemukan petugas P3SU Kecamatan Medan Barat. Sedangkan RP pertama kali ditemukan oleh seorang supir truk pada Senin (21/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, korban ditemukan dengan posisi telentang menggunakan baju hitam kotak-kotak putih celana hitam serta sepatu warna hitam, saat ditemukan tidak ditemukan identitas. [KM-05]














