Kasus Penganiayaan Oleh Tetangga Gegara Klakson, R Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay

MEDAN, KabarMedan.com | Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pasangan tetangganya berinisial D dan A yang merupakan pasangan suami istri di komplek perumahan di Lingkungan III, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi papan, Kecamatan Medan Labuhan pada Minggu (9/11/2022) pagi. Polisi juga masih mendalami keduanya karena dilaporkan balik oleh pelaku, berinisial R.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dalam kasus ini kedua belah pihak membuat laporan polisi. Untuk pasangan suami istri berinisial D dan A, membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan sedangkan R membuat laporan di Polsek Labuhan. “Sudah ada penetapan tersangka, yakni kepada R,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sementara itu, untuk proses dari laporan tersangka R di Polsek Labuhan, masih terus berproses. Penyidik juga masih melalakukan pendalaman. “Iya, kan ini saling lapor. Jadi untuk D dan A, atas laporan R masih didalami di Polsek,” ujarnya, Senin (17/1/2022) sore.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap D dan R sempat viral di media sosial Instagram. Kedua video memperlihatkan situasi sesaat setelah kejadian. Terlihat seseorang berusaha sekuat tenaga merangkul D yang sudah terluka dan tampak ada darah di bagian wajah, baju dan tangannya. Begitupun istrinya, A, juga terlihat hendak melepaskan diri.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Di video itu juga terdengar makian. Selebihnya mereka berbicara dengan bahasa daerah. Sementara itu, seorang lain yang berdiri hanya beberapa meter dari D dan A, seorang pria diduga membawa tongkat. Di sebuah akun Instagram menuliskan ‘Gara- Klakson, Suami Berlumuran Darah dan Istri Patah Tangan Dihajar Tetangga’ pada Minggu (9/1/2022) pagi. [KM-05]