Kasus Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Ungkap Pencucian Uang Miliaran Rupiah

Ilustrasi: Tangan di Borgol sambil memegang uang dugaan korupsi. Foto: Istimewa

LUBUK PAKAM, KabarMedan.com | Mantan Manajer Kimia Farma Diagonitiska (KFD), Picandi Mascojaya jalani sidang perdananya terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Rabu (15/9/2021).

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut, Picandi didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang senilai Rp 2,2 miliar.

“Terdakwa dinilai sengaja memerintahkan karyawannya untuk menggunakan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar yakni penggunaan alat antigen bekas yang dilakukan di laboratorium yang ada di Bandara Kualanamu,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Alat antigen bekas tersebut disinyalir telah digunakan sejak 18 Desember 2020 hingga 17 April 2021 dan telah menguntungkan Picandi secara pribadi hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

“Kurang lebih sebanyak 100 orang perharinya. Atas perbuatan terdakwa tersebut, ia memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 2.236.640.000,” lanjut Jaksa.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Atas perbuatan tersebut, Picandi didakwa dengan Pasal 196 UU No. 36 Tahun tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan kedua Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. [KM-06]