Kegiatan Rumah Ibadah Tak Jadi Ditiadakan, Medan Bagaimana?

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah pusat kembali merevisi aturan PPKM Darurat yang sudah mulai diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Perubahan itu termaktub dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 untuk Jawa dan Bali.

Jika sebelumnya diinstruksikan untuk dilakukannya peniadaan sementara kegiatan di rumah ibadah, kini pemerintah menyampaikan bahwa hal tersebut diperbolehkan kembali dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat,” kalimat revisi aturan tersebut pada poin g yang sebelumnya tertulis peniadaan kegiatan ibadah.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Selain itu, resepsi pernikahan yang sebelumnya diperbolehkan dihadiri oleh maksimal 30 orang kini diubah menjadi peniadaan. Aturan yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut mulai diberlakukan mulai dari tanggal 10 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga akan diberlakukan di Kota Medan pada tanggal 12 Juli 2021 nanti. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jum’at (9/7/2021) kemarin.

“Walaupun masih dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah, tetapi tetap masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang di sini,” ujar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi setelah mengikuti video conference bersama sejumlah daerah dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sebelumnya PPKM Darurat telah diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, menyusul setelahnya 15 Kabupaten/Kota di Indonesia dan salah satunya adalah Kota Medan. Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dan instruksi dari pemerintah pusat.

“Kita tunggu keputusan pemerintah pusat. Tetapi kesiapannya sudah dibahas, seperti pembatasan kerumunan seperti takbir keliling. Shalat harus di rumah, mengingat dalam waktu dekat ada Idul Adha,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021). [KM-06]